Menyusun Berita Acara Pengukuhan Dewan Ambalan/ Racana |
Acara
pelantikan dan pengukuhan memiliki makna tersendiri bagi yang
menjalankannya. Pengukuhan sebagai sarana untuk pengesahan dan pemberian
pengakuan tanggung jawab bagi yang dilantik. Untuk itu
Pengukuhan Dewan Ambalan , salah satunya dengan cara Tanya Jawab dan
Ulang Janji, dengan demikian pengukuhan tidak hanya tersirat saja tetapi
juga tersurat yaitu dengan adanya penandatanganan berita acara
pelantikan. Dalam menyusun berita acara , isi dan makna pelantikan dapat
disusun sesuai dengan kebutuhan setempat. Apabila diperlukan maka yang
membubuhkan tanda tangan dapat pula ditambah kolom yang menyaksikan/
sebagai saksi ( Bisa dari Kwarran/ DKR atau Salah satu Orang tua anggota
Penegak/ Pandega. ) Berikut contoh menyusun berita acara pelantikan
Dewan Ambalan/ Racana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar